Makassar, IDN Times - Panitia khusus DPRD Sulawesi Selatan menangguhkan rapat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan status Perusahaan Daerah (Perusda) Sulsel. Pemerintah Provinsi sebagai pengusul ranperda belum melengkapi naskah akademik.
Rapat pembahasan antara Pansus DPRD dengan Pemprov sedianya digelar Senin (16/12). Rapat ditunda naskah akademik sebagai dasar pembuatan ranperda, rampung dikerjakan. Pada ranperda itu, Perusda Sulsel rencananya berubah bentuk hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
“Harapan teman-teman di Pansus normatif, bagaimana melengkapi naskah akademik yang jadi pintu masuk landasan hukum, sebelum masuk ke batang tubuh ranperda,” kata Ketua Pansus Ranperda Perusda Fahruddin Rangga di Makassar, Senin (16/12).