Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan merumuskan tujuh poin rekomendasi terkait penyelidikan di Pemerintah Provinsi. Ketua Panitia Angket Kadir Halid mengatakan, salah satu poinnya tentang usulan DPRD kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menilai pelanggaran undang-undang oleh Gubernur Nurdin Abdullah.
Kadir menjelaskan, MA bakal memutuskan berbagai pelanggaran Gubernur Nurdin yang ditunjukkan oleh Panitia Angket DPRD. Jika MA menilai Gubernur terbukti melanggar, maka DPRD akan menyampaikan usulan kepada Presiden untuk pemberhentian Nurdin sebagai gubernur.
"Mengusulkan pimpinan DPRD untuk meminta kepada Mahkamah Agung untuk menilai. Kalau ada unsur pelanggaran, berarti dimakzulkan dong," kata Kadir di Makassar, Jumat (16/8).