Makassar, IDN Times - Seorang wanita berinisial M (33) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ekspoitasi anak. M diduga memaksa anaknya mengemis selama dua tahun.
Penyidik menjerat M dengan Pasal 88 juncto pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal tiga tahun penjara. Saat ini, M ditahan di Mako Polsek Panakkukang.
"Kita tetapkan ibu ini sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fatur Rakhman, Kamis (5/12).