Owner Skincare Bermerkuri Bakal Ditetapkan Tersangka

Makassar, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa sejumlah saksi dan pemilik produk skincare yang produknya disita karena mengandung bahan berbahaya merkuri.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara. Selanjutnya penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus produk sincare bermerkuri ini.
"Saat ini sedang pemeriksaan saksi-saksi kemudian pemeriksaan ahli (kosmetik). Tentunya nanti kami akan lakukan gelar perkara kemudian penetapan tersangka," ucap Dedi usai ekspose enam produk skincare berbahaya di Kantor Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
1. Setelah gelar perkara, bakal ada penetapan tersangka

Dedi menyebut, ada enam produk yang disita dan diamankan yakni skincare Fenny Frans (FH) Mira Hayati (MH), Ratu Glow (RG) Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG) dan NRL. Produk-produk tersebut terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil laboratorium BPOM Makassar.
"Uji laboratorium ternyata hasilnya mengandung zat yang berbahaya yaitu raksa atau merkuri," ujarnya.
2. Skincare merkuri bakal ditarik di pasaran

Ke depan, pihaknya bersama BPOM Makassar bakal melakukan sidak untuk menarik produk skincare merkuri. Sebab produk tersebut masih beredar dan dijual di masyarakat.
"Untuk saat ini kami baru mengamankan ini (enam produk skincare). Mungkin untuk penarikannya dari BPOM bekerjasama dengan kita melalui kordinator pengawas (korwas) penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Polda Sulsel," ucapnya.
3. Skincare bermerkuri melanggar undang-undang kesehatan

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan bahwa enam pemilik produk skincare yang produknya disita dan mengandung merkuri terancam 12 tahun penjara. Hal itu sesuai aturan dalam undang-undang tentang kesehatan.
"Dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar," ucapnya.
Tak hanya itu, mereka juga terancam pasal pencucian uang dengan terancam hukuman penjara 4 tahun. Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Pasal 2 huruf paling yang terakhir yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, itu bisa diterapkan pencucian uang," kata Yudhi.