Tim Unit Reskrim Polsek Panakkukang menggelar operasi pemberantasan aksi premanisme di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/7/2026) malam. Dok. Istimewa
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Uji Mughni mengatakan, operasi tersebut sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Sekaligus sebagai bentuk tindak lanjut dalam memberantas aksi premanisme, khususnya aktivitas parkir liar dan pak ogah yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. "Kami menangkap 12 orang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Uji Mughni.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Uji, sejumlah juru parkir mengaku menyetorkan hasil parkir kepada pihak tertentu dengan menerima imbalan harian yang bervariasi. "Nilai imbalan yang diterima mulai dari Rp80 ribu hingga Rp200 ribu per hari," tuturnya Uji.