Makassar, IDN Times - Operasi Patuh 2022 yang digelar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di seluruh Indonesia resmi berakhir, Minggu (26/6/2022). Selama 14 hari, polisi menindaki 3.219 pengendara di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penindakan terhadap pengendara berupa teguran. Rinciannya, penindakan bagi 2.753 pengendara sepeda motor dan 286 pengendara mobil.
Ada beragam pelanggaran yang ditemui petugas di jalan selama Operasi Patuh 2022. Di antaranya pengendara tidak memakai helm berstandar SNI, pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan knalpot brong, berboncengan tiga dengan motor, melawan arus, hingga berkendara tanpa membawa SIM dan STNK.
"Kami harap pengendara saat mengemudi selalu jaga jarak aman, mematuhi rambu lalu lintas dan kondisi fisik kesehatan saat berkendara untuk keselamatan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (27/6/2022).
