Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Gowa resmi menahan Mardani Hamdan (57) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri pemilik warkop. Kedua korban yaitu Nur Halim alias Ivan Van Houten (26) dan istrinya Amriana (34).
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP. Mangatas Tambunan berharap dengan ditahannya tersangka maka seluruh masyarakat Kabupaten Gowa tidak lagi memprovokasi maupun merundung tersangka di media sosial.
"Saya yakin masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri' Na Pacce dalam bermasyarakat," katanya melalui siaran persnya, Minggu (18/7/2021).
