Makassar, IDN Times - Seorang oknum guru mengaji di Kota Makassar, inisial A (42), dilaporkan di Polres Pelabuhan Makassar, setelah diduga kuat melecehkan salah satu murid perempuan inisial E, umur 12 tahun.
Ayah korban, R (37), mengungkapkan, kasus itu baru dilaporkan ke pihak penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Makassar, usai anaknya menceritakan hal yang telah dialaminya.
"Sebenarnya kejadiannya pada jumat lalu (22/9/2023), tapi ini anakku baru ceritakan dan jelaskan. Jadi langsung saya melapor hari ini," ungkap R kepada wartawan di Kantor Polres Pelabuhan Makassar, Jumat sore (2/10/2023).