Makassar, IDN Times -Struktur Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulsel kembali mengalami perubahan. Kali ini Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah memimpin langsung Gugus Tugas tersebut. Struktur baru ini tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor: 954/III/Tahun 2020 yang ditetapkan pada 31 Maret 2020.
Kabar ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Diskominfo Sulsel Erwin Werianto saat dikonfirmasi melalui telekonferensi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulsel, Senin (6/4).
"Kami sudah mendapatkan info bahwa memang sudah ada surat keputusan gubernur yang menyatakan bahwa Gubernur Sulsel sebagai ketua Gugus Tugas," kata Erwin.