Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyatakan siap memberi izin ke PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) untuk melakukan reklamasi seluas 595 hektare di kawasan pesisir Tanjung Bunga.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan bahwa pihak PT GMTD juga sudah menemuinya untuk membicarakan terkait pengajuan permohonan izin untuk melakukan reklamasi di kawasan tersebut.
"Belum diajukan. Baru kemarin dia sampaikan bahwa mereka akan mengajukan permohonan reklamasi. Saya jawab silahkan saja," ujarnya kepada awak media di Makassar, Kamis (21/11).