Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nurdin Abdullah Hadirkan Mantan Presdir PT Vale Jadi Saksi
Sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah hadirkan saksi meringankan dan ahli di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Mantan Presiden Direktur PT Vale Nicolas D Kanter jadi saksi meringankan pada sidang perkara suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (27/10/2021).

Dalam kesaksiannya, Nicolas mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan Nurdin Abdullah untuk berkonsultasi dan membahas mengenai persyaratan permohonan rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPK) di kawasan Luwu. Saat itu pihaknya bermaksud mengembangkan pengelolaan usaha PT Vale.

"Pertama pernah ketemu di acara Keduatuan Luwu, saya diundang ketemu beliau di sana kemudian berbincang-bincang dan yang berikutnya saya ketemu di rujab gubernur," kata Nicolas lewat sidang virtual di PN Tipikor Makassar.

1. Saksi pernah meminta petunjuk ke Nurdin Terdakwa

Default Image IDN

Nicolas menjelaskan, konsultasi saat itu sehubungan dengan rencana memperpanjang izin setelah masa waktu yang dipunyai PT Vale telah habis atau kedaluwarsa. Tiap tahun, perusahaan multinasional tersebut mesti memperbarui izinnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Karena telah kenal dengan Nurdin, dia pun berkomunikasi sebelum diminta datang ke rujab untuk meminta kejelasan ke Nurdin Abdullah.

"Saya selalu minta pertimbangan ke pihak terkait untuk mengambil keputusan. Jadi kami tujukan ke bapak gubernur (Nurdin Abdullah)," jelas Nicolas.

2. Saksi tak tahu itu bentuk keistimewaan atau tidak

Sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah hadirkan saksi meringankan dan ahli di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Ketua majelis hakim persidangan Ibrahim Palino mempertanyakan, apakah pernah diberikan hak keistimewaan dalam hal kepengurusan menyangkut pelayanan publik oleh terdakwa Nurdin Abdullah. 

Menjawab itu, Niko mengaku tidak mengetahui jelas apakah pertemuannya dengan Nurdin Abdullah membahas IPPK adalah suatu keistimewaan atau tidak.

"Iya saya kurang begitu tahu, tapi kami hanya menjalankan aturan, makanya kalau saya bertemu saya ditemani dengan jajaran saya," kata Nicolas.

Nicolas mengaku sepanjang pengalamannya menjabat sebagai pimpinan PT Vale sejak 2011 sampai 2021, izin kepengurusan perpanjangan biasanya sulit didapat ketika tidak mendapat dukungan dari pemerintah daerah.

"Makanya kami ke pak gubernur untuk meminta kejelasan," terang Nicolas.

3. Saksi mengaku tak pernah keluarkan uang sepeser pun untuk dapatkan rekomendasi

Sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah hadirkan saksi meringankan dan ahli di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Nicolas mengatakan, setiap tahun PT Vale berinvestasi sebesar 150 juta dolar AS di Sulsel. Kemudian untuk biaya pengembangan smelter berkisar 800 juta dolar AS. Investasi itu dimaksudkan untuk membantu pengembangan daerah. 

Di sisi lain, Nicoolas juga sempat membandingkan proses kepengurusan izin di masa jabatan Nurdin Abdullah dengan gubernur sebelumnya.

"Kami tidak pernah mengeluarkan uang sepeser pun dalam mengurus izin dan mendapatkan rekomendasi kita mengacu dengan aturan," dia menerangkan.

Selain Nicolas, ada dua saksi meringankan lainnya yang dihadirkan oleh terdakwa Nurdin Abdullah. Selain itu turut dihadirkan Guru Besar Unhas Prof Syafruddin Syarif sebagai ahli.

Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021.  Dia didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor. Suap terkait izin dan pembangunan proyek infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Editorial Team