Makassar, IDN Times - Mantan Presiden Direktur PT Vale Nicolas D Kanter jadi saksi meringankan pada sidang perkara suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (27/10/2021).
Dalam kesaksiannya, Nicolas mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan Nurdin Abdullah untuk berkonsultasi dan membahas mengenai persyaratan permohonan rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPK) di kawasan Luwu. Saat itu pihaknya bermaksud mengembangkan pengelolaan usaha PT Vale.
"Pertama pernah ketemu di acara Keduatuan Luwu, saya diundang ketemu beliau di sana kemudian berbincang-bincang dan yang berikutnya saya ketemu di rujab gubernur," kata Nicolas lewat sidang virtual di PN Tipikor Makassar.
