Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Nurdin Abdullah Disidang di Makassar usai Lebaran

Nurdin Abdullah Disidang di Makassar usai Lebaran
Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Share Article

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, segera menggelar sidang perkara Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Edy Rahmat.

Nurdin dan Edy merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Makassar pada Februari 2021.

"Sudah ada jadwalnya, dua hari setelah lebaran (Idul Adha) itu, hari Kamis (22/7/2021) baru sidang," kata Humas PN Makassar Sibali saat dihubungi IDN Times, Rabu (14/7/2021).

1. Nurdin akan hadir secara virtual

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Sidang lanjutan kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sibali mengatakan, sidang rencana akan digelar secara daring. Terdakwa akan dihadirkan melalui sambungan video, karena mereka tetap ditahan di Rutan KPK, di Jakarta. Sebelumnya Nurdin juga hadir secara virtual saat bersaksi untuk terdakwa pemberi suap, Agung Sucipto.

Sibali menyebut sidang akan dipimpin ketua majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Agung Sucipto. Yakni, Ibrahim Palino. Kemudian dua hakim pendampingnya masing-masing Yusuf Karim dan Didit.

2. Jadwal sidang teregistrasi di SIPP PN Makassar

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Sidang lanjutan kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sibali mengungkapkan, jadwal sidang dua terdakwa telah teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Makassar. Jadwal ditetapkan usai berkas perkara keduanya dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Perkara terdaftar dengan nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. Sibali bilang, berkas perkara untuk terdakwa di-spilitsing atau terpisah.

"Agung Sucipto beda, kalau Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, yah, digabung sama-sama," ucapnya.

3. Hanya saksi-saksi yang hadir langsung di persidangan

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Sidang lanjutan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Senin (12/7/2021) lalu, Jaksa Penuntut Umum (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke PN Tipikor Makassar untuk disidangkan. Sidang dijadwalkan digelar secara virtual.

"Kecuali saksi-saksi yang kami akan undang itu, pasti tatap muka di persidangan," kata JPU KPK M Asri, Senin pagi.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sahrul Ramadan
Aan Pranata
Sahrul Ramadan
EditorSahrul Ramadan

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Kronologi Wisatawan Hilang usai Jatuh di Laut Apparalang Bulukumba

07 Jun 2026, 23:31 WIBNews