Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bakal menempuh upaya hukum lain untuk memperjuangkan nasib Manre, nelayan tersangka kasus perusakan uang rupiah.
LBH sudah mengajukan penangguhan penahanan bagi nelayan asal Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, itu. Tapi penyidik Polisi Perairan (Polair) Polda Sulawesi Selatan menolaknya.
"Kami akan menempuh upaya praperadilan. Menggunakan hak Pak Manre sebagai tersangka, untuk mempersoalkan proses penetapannya (tersangka) yang menurut kami, sewenang-wenang," kata Edy Kurniawan, penasehat hukum Manre dari LBH Makassar, kepada IDN Times, Rabu (19/8/2020).
