Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jemaat beribadah di Gereja Katedral Makassar sambut natal. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Pihak panitia Misa Natal 2021 Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, memberlakukan aturan ketat saat peribadatan. Jemaat yang bakal beribadah wajib menunjukkan sertivikat vaksin COVID-19.

"Pemeriksaan vaksinasi terhadap jemaat dengan membawa kartu vaksin atau dengan menunjukkan di aplikasi PeduliLindungi," kata Ketua Panitia Misa Natal Gereja Katedral, Yenny Ponda kepada jurnalis, Selasa (21/12/2021).

1. Cegah potensi penumpukan, ibadah dilaksanakan hybrid

Ilustrasi - jemaat beribadah di Gereja Katedral Makassar saat menyambut Natal pada Desember 2020 . IDN Times/Sahrul Ramadan

Yenny mengatakan, aturan diberlakukan sebagai bentuk dukungan pihaknya kepada pemerintah dalam upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di tengah kondisi pandemik. Jemaat yang akan melaksanakan ibadah di geraja dibatasi jumlahnya.

Dari sebelumnya 500 orang, menjadi maksimal 150 orang di dalam ruangan. Sebagaian jemaat pun bisa beribadah melalui virtual. "Sehingga tidak terjadi penumpukan jemaat. Jadwal ibadah Natal juga dibagi, ada lima sesi dan untuk malam ibadah Natal ada dua sesi," ungkap Yenny.

2. Panitia sediakan lokasi ibadah di luar ruangan

Editorial Team

Tonton lebih seru di