Makassar, IDN Times - Narapidana baru yang sedianya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kabupaten Gowa, dialihkan untuk mengantisipasi penularan COVID-19. Napi dialihkan ke Rumah Tahanan Kelas I Makassar, yang menyiapkan ruangan khusus.
Sejauh ini, sebanyak 116 orang di LPP Gowa terkonfirmasi positif COVID-19. Dan enam orang di antaranya merupakan balita.
"Jadi untuk tahanan perempuan yang sudah vonis bisa dititip di Rutan sementara waktu sampai kasus COVID-19 di LPP Sungguminasa selesai atau steril," kata Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi kepada IDN Times, Kamis (25/6).