Makassar, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerapkan penyesuaian tarif baru untuk sebagian jalan tol di Kota Makasar, Sulawesi Selatan, mulai 31 Januari 2020. Penyesuaian tarif berlaku untuk ruas Tol Ujung Pandang Seksi I dan II.
Tol ini meliputi ruas Cambayya, Ramp Tallo Timur, Paralloe, Ramp Paralloe, Ram Tallo Barat, dan Kaluku Bodoa.
Direktur Utama PT Bosowa Marga Nusantara selaku operator tol, Anwar Toha menyatakan, penyesuaian tarif sesuai surat keputusan Menteri PUPR Nomor 1232/KPTS/M/2019. Tarif baru ditetapkan berdasarkan inflasi Kota Makassar dua tahun terakhir, yaitu 7,42 persen.
"Tanggal 31 akan diberlakukan, setelah kita sosialisasi kurang lebih satu minggu. Harapannya, dengan kenaikan ini, pelayanan juga akan kita coba tingkatkan," kata Anwar dalam keterangan persnya di Makassar, Senin (27/1).