Makassar, IDN Times - Aparat jajaran Polsek Panakkukang, Kota Makassar, mengungkap dua pelaku pencurian dengan modus prostitusi online atau daring. Pelaku adalah pasangan suami IH (22) warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan dan Istrinya DS (22), warga Kota Padang, Sumatera Barat.
Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fatur menyebut, pasutri ini melakukan aksi pencurian dengan modus operandi yang baru. Pelaku memanfaatkan teknologi melalui perangkat aplikasi untuk mencari korban dengan berpura-pura menawarkan jasa seksual.
"Korban komunikasi dengan pelaku (DS) dengan aplikasi Michat untuk melakukan hubungan (seksual)," kata Jamal dalam ekspos tangkapan di kantornya, Selasa (14/1), petang.