MK Gugurkan Sengketa, KPU Bulukumba Segera Tetapkan Bupati Terpilih

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba segera menetapkan pasangan Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi resmi mengakhiri sengketa pilkada di Bumi Panrita Lopi.
Ketua KPU Bulukumba, Kaharuddin menyampaikan, pihaknya telah menerima salinan putusan dari MK yang akan segera ditindaklanjuti.
"Jadi per hari kemarin (Senin) itu sudah ada salinannya dikirim ke KPU RI dan sudah diteruskan ke kami. Tinggal kami mau agendakan penetapannya ini," kata Kaharuddin saat dikonfirmasi IDN Times via telepon, Selasa (16/2/2021).
1. Penetapan paling lambat 3 hari setelah salinan MK diterima

Kaharuddin mengatakan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Bulukumba dilakukan maksimal 3 hari dari sejak diterimanya salinan putusan MK. Jika salinan putusan MK diterima sejak kemarin, 15 Februari 2021, maka kemungkinannya penetapan paling lambat Kamis 18 Februari 2020.
"Putusannya sudah kita terima. Terhitung hari ini besok dan lusa. Jadi paling lambat lusa penetapan," kata Kaharuddin.
2. Sengketa Pilkada Bulukumba sudah gugur

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menetapkan bahwa perkara register nomor 4/PAN.MK/AP3/12/2020 atau permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada Bulukumba tahun 2020 telah dinyatakan gugur. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 15 Februari 2021.
"Sudah (gugur). Itu kemarin MK sudah pembacaan putusan dismissal. Karena pemohon sudah mencabut gugatannya. Jadi kita lanjut. Putusan kemarin itulah yang menjadi dasar penetapan," ucap Kaharuddin.
3. Pelantikan ada di tangan Mendagri

Soal pelantikan, Kaharuddin menyatakan hal itu merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya hanya mengawal hingga penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
Saat ini, KPU Bulukumba mulai mempersiapkan jadwal penetapan. Hari ini, pihaknya menggelar rapat mengenai jadwal tersebut.
"Setelah penetapan, segera kami sampaikan dokumennya ke DPRD. Tinggal DPRD menyampaikan ke Kemendagri melalui gubernur. Kalau pelantikan itu ranah Kemendagri," katanya.