Makassar, IDN Times - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, melarang aktivitas penjual atau distributor sepeda listrik di kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Larangan itu merujuk pada Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2009, pasal 47 ayat 4, yang menjelaskan tentang ketentuan jenis kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda juga menghimbau kepada distributor sepeda listrik untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda bertenaga listrik.
Alasannya, pelarangan terkait jual beli dan penggunaan sepeda listrik itu dilakukan Polrestabes Makassar lantaran dapat membahayakan pengendara lain.
"Selain pasal 47, 48 sampai pasal 56 diatur kendaraan yang memakai motor terlebih dahulu harus punya persyaratan teknis," kata Zulanda, Senin (11/7/2022) kemarin.
Lalu, apa respons penjual atau distributor sepeda listrik di Makassar terkait larangan tersebut. Apakah mereka akan menerima aturan tersebut, dan apa kata mereka.