Merusak dan Mengeroyok di Makassar, 10 Pemuda Gowa Ditangkap

- Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap 10 pemuda karena pengrusakan dan pengeroyokan terhadap warga di Kecamatan Rappocini.
- Para pelaku ditangkap di Jalan Dahlia, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dengan motif balas dendam yang salah sasaran.
- Para pelaku menjalani pemeriksaan hukum intensif di Polsek Rappocini dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Makassar, IDN Times - Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap 10 orang pemuda karena diduga telah melakukan pengrusakan dan pengeroyokan terharap salah satu warga di Kecamatan Rappocini.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan, para pelaku masing-masing berinisial AA (23) AL (22), AB (23), ZL alias Cippe (23), IS (15), AR (24), GR (19), ABD (20), MR (17), dan MS (22).
“Para pelaku melempar batu ke rumah korban dan mengeroyok sehingga korban mengalami luka-luka di kepala, wajah, dan tangan. Para pelaku juga mengancam sekuriti perumahan,” kata Nasrullah kepada IDN Times, Selasa (23/7/2024).
1. Motif balas dendam tetapi salah sasaran

Nasrullah menjelaskan para pelaku ditangkap di Jalan Dahlia, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (22/7/2024) dini hari. Polisi lebih dulu menangkap AL dan AB. “Kemudian kita kembangkan dan menangkap sisanya,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, para pelaku hendak melakukan balas dendam. “Jadi ini sebenarnya motif balas dendam. Tetapi, salah sasaran. Bukan itu korban yang melakukan penyerangan kepada mereka di Gowa,” ucap Nasrullah.
2. Polisi buru satu orang lagi

Meski begitu, Nasrullah menjelaskan pihaknya telah menyerahkan para pelaku ke Polsek Rappocini. Tempat kejadian perkasa sendiri yakni di Kompleks Perumahan Gubernur Sulsel, Jalan Hertasning Makassar, pada Minggu 21 Juli 2024. Para pelaku menyerang dua kali yakni Pukul 04.20 WITA dan Pukul 05.30 WITA.
“Total yang menyerang dari hasil identifikasi ada 11 orang. Satu lagi, laki-laki inisial MRN masih kita lakukan pengejaran. Perannya ikut melempar,” ungkap Nasrullah.
3. Sempat mengancam sekuriti perumahan

Menurut Nasrullah para pelaku memiliki peran beragam ada yang melakukan pelemparan ada juga yang melakukan pemukulan. “Salah satu pelaku juga mengancam sekuriti perumahan yang berjaga,” ujarnya.
Saat ini para pelaku menjalani pemeriksaan hukum intensif di Polsek Rappocini. Para pelaku bakal terancam hukuman tentang pengeroyokan yakni Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.



















