Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mensos Tegaskan DTSEN Harus Jadi Acuan untuk Penanganan Kemiskinan

Mensos Tegaskan DTSEN Harus Jadi Acuan untuk Penanganan Kemiskinan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat memberikan sambutan dalam silaturahmi bersama pemerintah daerah dan pilar sosial se-Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Sabtu (18/4/2026). IDN Times/Asrhawi Muin
Intinya Sih
  • Pemerintah menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar utama penanganan kemiskinan sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025 agar program sosial lebih tepat sasaran.
  • DTSEN dikelola Badan Pusat Statistik dan digunakan bersama oleh pemerintah pusat hingga daerah, dengan pemutakhiran berkelanjutan untuk mencerminkan kondisi masyarakat secara akurat.
  • Data DTSEN diperbarui setiap tiga bulan melalui kolaborasi BPS, kementerian, serta pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW guna memastikan data tetap relevan dan mutakhir.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Pemerintah kini mengubah pendekatan penanganan kemiskinan dengan menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama. Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan satu data terpadu untuk seluruh program sosial.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, saat silaturahmi bersama pemerintah daerah dan pilar sosial se-Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Sabtu (18/4/2026).

Gus Ipul, sapaannya, mengatakan penggunaan data tunggal menjadi langkah penting. Hal ini untuk memastikan intervensi pemerintah lebih tepat sasaran.

"Tentu ke depan basis utama kita adalah data yang sama. Data yang sama itu adalah data yang ada dalam Inpres nomor 4 tahun 2025. Data tunggal, sosial, dan ekonomi nasional (DTSEN)," kata Gus Ipul saat diwawancarai usai kegiatan tersebut.

1. DTSEN jadi acuan pusat hingga daerah

Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Gubernur Andi Sudirman Sulaiman saat kunjungan silaturahmi di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Sabtu (18/4/2026). IDN Times/Asrhawi Muin
Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Gubernur Andi Sudirman Sulaiman saat kunjungan silaturahmi di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Sabtu (18/4/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Data DTSEN dikelola oleh Badan Pusat Statistik dan digunakan secara bersama oleh pemerintah pusat hingga daerah. Dengan sistem ini, seluruh kementerian dan pemerintah daerah mengacu pada satu basis data yang sama dalam menentukan penerima program sosial.

Menurut Gus Ipul, data tersebut masih terus disempurnakan melalui proses pemutakhiran berkelanjutan. Proses ini bertujuan agar mampu mencerminkan kondisi riil di lapangan.

"Inilah perdambaan kita. Apakah data ini sudah akurat? Belum. Maka itu perlu pemutakhiran berkelanjutan," katanya.

2. Data bersifat dinamis dan harus terus diperbarui

Ilustrasi Bansos (Foto: IDN Times)
Ilustrasi Bansos (Foto: IDN Times)

Gus Ipul menjelaskan DTSEN bersifat dinamis karena kondisi masyarakat terus berubah. Perubahan dapat terjadi akibat kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, hingga perubahan kondisi ekonomi keluarga.

"Kalau kita tidak terlambat melakukan pemutakhiran, ya, kita membantu orang yang sudah meninggal. Kita membantu orang yang sudah naik kelas. Kita membantu orang yang semestinya tidak memenuhi kriteria," kata dia.

3. Pembaruan data berlangsung tiap tiga bulan

Ilustrasi bansos/ Dok Kemensos
Ilustrasi bansos/ Dok Kemensos

Untuk menjaga akurasi, pemerintah memperbarui data secara berkala. Gus Ipul menyebut pembaruan berlangsung setiap tiga bulan sekali oleh Badan Pusat Statistik berdasarkan hasil pemutakhiran dari berbagai level pemerintahan.

"Maka itulah data kita dimutakhirkan terus. Setiap 3 bulan sekali BPS mengeluarkan data terbaru hasil pemutakhiran. Nah siapa yang memutakhirkan itu? Semua kita bisa," katanya.

Dalam rangka pemutakhiran data, selain melibatkan kementerian dan lembaga, dia juga mengajak daerah hingga tingkat provinsi, kabupaten, dan kota melalui Dinas Sosial. Pelibatan itu mencakup unsur RT/RW, desa, dan kelurahan.

"Secara formal itu mulai dari RT/RW, dan seterusnya sampai ke gubernur, sampai ke pusat," kkatanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More