- Haris, Syamsuddin. Kecurangan dan Perlawanan Rakyat dalam Pemilihan Umum 1997. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia dan PPW-LIPI, 1999.
- Harahap, Muchtar Effendi., Basril, Andris. Gerakan Mahasiswa dalam Politik Indonesia. Jakarta: Network for South East Asian Studies, 2000.
- Liotohe, Wimanjaya K.. Prima Duka: Pembantaian Manusia Terbesar Abad Ini. Jakarta: Yayasan Eka Fakta Kata, 1997.
- Warsilah, Henny. Anarkisme dalam Perubahan Sosial Budaya di Indonesia: Periode kontemporer : Studi Kasus Gerakan Mahasiswa di Lombok dan Makassar. Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, 2010.
Menolak Lupa Tragedi Amarah 96: Tiga Mahasiswa UMI Tewas saat Unjuk Rasa

- Kenaikan tarif angkutan kota oleh Wali Kota Makassar pada April 1996 memicu aksi protes besar mahasiswa UMI dan Universitas 45 yang menolak kebijakan dianggap memberatkan rakyat.
- Aksi lanjutan pada 24 April 1996 berujung bentrokan keras antara mahasiswa dan aparat bersenjata, menyebabkan tiga mahasiswa UMI tewas serta puluhan lainnya luka-luka dan ditangkap.
- Penegakan hukum menghasilkan vonis ringan bagi tiga perwira muda, sementara penelitian Kodam Wirabuana dan Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM akibat tindakan aparat yang berlebihan.
Makassar, IDN Times - Jelang tumbangnya Orde Baru pada Mei 1998, sejumlah demonstrasi mulai menjamur di sejumlah kota besar Indonesia. Digerakkan oleh mahasiswa, aksi ini mengangkat beragam isu. Tapi, semuanya identik, yakni protes pada pemerintah yang dianggap tidak pro terhadap rakyat. Tak jarang, upaya menyatakan pendapat ini justru mendapat respons kekerasan.
Salah satunya terjadi di Ujung Pandang (kini Makassar) pada 24 April 1996, dua tahun sebelum Soeharto meletakkan jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia. Aksi mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan Universitas 45 Makassar menentang kenaikan tarif angkutan kota berakhir dengan meninggalnya tiga mahasiswa UMI.
Sejumlah arsip mengungkap secara kronologis seperti apa salah satu tragedi yang menjadi sorotan media nasional tersebut pada 30 tahun silam. Termasuk juga seperti apa upaya penegakan keadilan yang sudah ditempuh.
1. Demonstrasi dipicu oleh keputusan Wali Kota Makassar menaikkan tarif angkutan kota

16 April 1996 : Wali Kota Makassar saat itu, H. Malik B. Masry, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemerintah Daerah Kodya Ujung Pandang No. 900/IV/1996 tentang kenaikan tarif angkutan kota untuk masyarakat umum dari Rp300 menjadi Rp500 (66,7 persen). Keputusan tersebut dianggap tidak realistis oleh mahasiswa sebab dianggap bertentangan dengan SK Menteri Perhubungan yang sudah diteken Haryanto Dhanutirto. SK Menteri tersebut menyatakan kenaikan tarif hanya 33 persen.
22 April 1996 : Sepekan setelah SK Wali Kota Makassar diterbitkan, sekitar 50 mahasiswa mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Mereka meminta Pemerintah Daerah I (kini disebut Pemerintah Provinsi) yang dipimpin Gubernur Zainal Basri Palaguna untuk menegur Kodya Ujung Pandang agar segera menurunkan tarif angkutan kota.
23 April 1996 : Aksi susulan kembali dilakukan. Tapi kali ini diikuti oleh ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Berpusat di depan kampus UMI di Jalan Urip Sumoharjo, Kapoltabes Ujung Pandang dan Komandan Kodim 1408 BS sempat berdialog dengan mahasiswa terkait tuntutan mereka. Tapi, saat sedang berdialog, satu truk aparat keamanan datang dan membentuk barikade di belakang kepolisian. Kedatangan tentara membuat proses dialog tidak selesai, dan membuat mahasiswa mundur masuk ke dalam kampus.
Terjadi bentrokan di dalam area kampus. Aparat yang menyerbu ke dalam kampus dilaporkan memukuli mahasiswa. Sejumlah fasilitas kampus, ratusan kendaraan roda dua dan satu mobil ikut dirusak. Puluhan mahasiswa ditangkap dan dinaikkan ke atas mobil tahanan. Aparat keamanan kemudian mundur pada pukul 16:00 sore. Mahasiswa kemudian melakukan dialog dengan Kasdam VII Wirabuana menuntut pembebasan puluhan mahasiswa hingga malam hari.
2. Aksi mahasiswa pada 24 April 1996 kemudian direspons dengan represif oleh aparat keamanan

24 April 1996 : Demonstrasi mahasiswa berlanjut. Mahasiswa UMI melakukan aksi sebagai respons atas tindakan aparat yang menyerbu ke dalam kampus sehari sebelumnya. Suasana semakin memanas saat dua tentara yang sedang melintas dihadang dan dipukuli oleh sejumlah mahasiswa. Hanya beberapa menit setelah pemukulan tersebut, aparat tiba di depan kampus dengan bersenjata lengkap bersama tiga panser.
Di sinilah tindakan represif kembali dilakukan. Sejumlah mahasiswa dilaporkan dipukuli menggunakan rotan dan popor oleh aparat yang juga menembakkan gas air mata. Mahasiswa yang terjebak kian terdesak. Ada yang menyelematkan diri dengan cara bersembunyi di dalam laboratorium, ada yang lari ke tepi Sungai Pampang dengan cara melompat ke sungai dengan kedalaman empat meter serta berarus deras. Ada yang bersembunyi di fakultas masing-masing dan sejumlah gedung, tapi tetap ditangkap.
Aparat menguasai penuh area UMI dan bermalam di sana. Sementara itu, pada pukul 18:00, warga yang membantu mahasiswa menyelamatkan diri menemukan jasad seseorang. Kondisinya terbenam lumpur dari pinggul hingga kepala. Dia adalah Saiful Biya, 21 tahun, seorang mahasiswa UMI. Puluhan mahasiswa juga luka-luka atas peristiwa ini.
3. Sebanyak tiga perwira muda divonis tiga bulan penjara atas tragedi pada 24 April 1996

25 April 1996 : Pagi harinya, masyarakat dan mahasiswa hendak masuk dalam kampus, tapi masih dilarang oleh aparat yang berjaga. Pukul 9:00, pencarian mahasiswa kembali dilakukan. Mereka menemukan jasad Andi Sultan Iskandar berusia 21 tahun. Terdapat luka tusukan benda tajam di dada kiri, serta memar di wajah hingga punggung. Pukul 13:00, seorang mahasiswa kembali ditemukan yakni bernama M. Tasrif (21 tahun). Kembali terjadi kericuhan saat mahasiswa yang mengantar tiga jenazah rekannya melewati Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. UMI masih dikuasai oleh aparat hingga keesokan harinya.
26 April 1996 : Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Dharmadi Charsyah, menerbitkan SK No. 327/IV/1996 tentang penundaan SK Wali Kota Ujung Pandang tentang kenaikan tarif angkutan kota.
11 Mei 1996 : Pangdam VII Wirabuana, Mayjen TNI Sulastin, mengumumkan bahwa ada 12 anggota ABRI yang dinyatakan bersalah atas tragedi 24 April. Mereka kemudian diajukan ke Mahkamar Militer III-16 Ujung Pandang.
September 1996 : Hanya ada sembilan orang yang ternyata diadili. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama tiga bulan 15 hari kepada tiga perwira muda atas tragedi yang mengakibatkan kematian tiga orang mahasiswa. Enam prajurit lainnya dibebaskan.
4. Penelitian dari Kodam Wirabuana menyatakan bahwa ada sejumlah anggota ABRI yang bertindak berlebihan

Lantas, seperti apa yang terjadi di lapangan? Tim Komnas HAM meyimpulkan bahwa terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam tragedi tersebut. Sejumlah pihak sempat menduga bahwa ketiga mahasiswa ini dianiaya lebih dulu. Tapi, fakta semakin terang saat penelitian dari Den Pom Dam VII Wirabuana menyatakan bahwa ABRI telah melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan aksi mahasiswa tanggal 24 April 1996. Penelitian tersebut menemukan bahwa memang ada anggota ABRI yang bertindak secara berlebihan dan melampaui instruksi dari atasannya.
Kini, tragedi tersebut mendapat akronim Amarah, singkatan dari April Makassar Berdarah. Mahasiswa UMI masih rutin melakukan peringatan atas peristiwa nahas tersebut setiap tahun, di tanggal yang sama. Mereka melakukan aksi di depan kampus, serta melakukan ziarah ke makam tiga korban yang berada di TPU Panaikang.
Sumber :

















