Makassar, IDN Times - Wacana pemerintah pusat yang bakal menghapus tenaga honorer terus bergulir. Rencananya, tenaga honorer bakal resmi dihapus pada Desember 2024.
Setelah tenaga honorer dihapus, status kepegawaian pemerintah hanya terbagi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.
"Kalau tidak PNS dan PPPK, otomatis diberhentikan," kata Anas dalam kunjungannya ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (19/7/2024).