Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

SD Pajjaiang Makassar Ditutup Ahli Waris, Siswa Tak Bisa Masuk Sekolah

SD Negeri Inpres Pajjaiang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali ditutup pihak yang mengaku ahli waris, Rabu (17/7/2024). IDN Times/Ashrawi Muin
SD Negeri Inpres Pajjaiang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali ditutup pihak yang mengaku ahli waris, Rabu (17/7/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Makassar, IDN Times - SD Negeri Inpres Pajjaiang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali ditutup pihak yang mengaku ahli waris. Buntut dari penutupan itu, kegiatan pembelajaran terpaksa dipindahkan ke rumah.

Dari pantauan IDN Times di lokasi, Rabu (17/7/2024), kondisi sekolah tampak lenggang. Tidak ada aktivitas di dalam lingkungan sekolah. Pagar sekolah juga ditutup dan dipasangi spanduk oleh pihak ahli waris.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, mengatakan pembelajaran dari rumah hanya berlangsung sementara sembari menanti proses hukum. Selama tiga hari, siswa belajar dari rumah.

"Untuk tiga hari, orang tua siswa dan guru kita melakukan proses pembelajaran di rumah selama tiga hari atas permintaan ahli waris," kata Muhyiddin kepada wartawan.

1. Pemkot masih menanti proses hukum

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, usai bernegosiasi dengan kuasa hukum pihak yang mengaku ahli waris lahan SD Negeri Pajjaiang, Rabu (17/7/2024). IDN Times/Ashrawi Muin
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, usai bernegosiasi dengan kuasa hukum pihak yang mengaku ahli waris lahan SD Negeri Pajjaiang, Rabu (17/7/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Pihak Pemerintah Kota Makassar telah menyampaikan kepada pihak ahli waris agar proses belajar mengajar tetap berjalan sembari menunggu proses hukum. Dalam hal ini, Pemkot menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK).

Dia mengaku pihaknya tidak mungkin bertindak jika masih ada prosedur yang belum tuntas termasuk putusan PK. Jika putusan telah keluar, maka pihak Pemkot akan merundingkan hal ini bersama pihak ahli waris.

"Kalau nanti hasil PK-nya mengatakan ditolak atau diterima, itu harus jelas kita duduk bersama untuk terkait polemik ini," kata Muhyiddin.

2. Aktivitas belajar mengajar diharapkan segera normal

SD Negeri Inpres Pajjaiang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali ditutup pihak yang mengaku ahli waris, Rabu (17/7/2024). IDN Times/Ashrawi Muin
SD Negeri Inpres Pajjaiang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali ditutup pihak yang mengaku ahli waris, Rabu (17/7/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Pihak Pemkot meminta kepada pihak ahli waris agar proses belajar mengajar tetap berjalan setidaknya selama tiga hari ini. Dalam waktu tiga hari ini, sekolah tetap ditutup dan dipasangi spanduk.

Selain itu, selama tiga hari ini, pihak ahli waris juga masih sama-sama berunding karena masih ada ahli waris yang dimintai keputusannya.

"Sama-sama kita memikirkan 1.000 anak. Tadi sudah ada niat baik memikirkan anak-anak didik kita ini, kita berharap hari Senin sudah ada proses belajar mengajar terjadi kembali," kata Muhyiddin.

3. Ahli waris masih menunggu kesepakatan

Kuasa hukum pihak mengaku ahli waris lahan SD Negeri Pajjaiang Makassar, Munir Mangkana, Rabu (17/7/2024). IDN Times/Ashrawi Muin
Kuasa hukum pihak mengaku ahli waris lahan SD Negeri Pajjaiang Makassar, Munir Mangkana, Rabu (17/7/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Sementara itu, Kuasa Hukum Pihak Ahli Waris lahan SD Negeri Pajjaiang, Munir Mangkana, mengatakan pihaknya masih menunggu beberapa ahli waris lagi membuat kesepakatan. Setelah itu, kesepakatan ahli waris ini akan disampaikan ke Pemerintah Kota.

"Karena pada proses hukum ini sudah akhir di pengadilan MA," kata Munir.

Jika Pemkot tidak menunjukkan itikad baik, kata dia, maka pihak ahli waris akan tetap bertindak dan menutup sekolah tersebut. Untuk saat ini, pihak ahli waris memberikan kesempatan kepada Pemkot untuk menggunakan sekolah itu karena mereka juga tidak ingin menghalangi aktivitas pendidikan.

"Kami sudah banyak memberikan kepada Pemkot menempati tempat itu, tapi ingat dong sudah ada putusan MA yang mengikat bahwa kepemilikan tempat itu ada pada ahli waris," kata Munir.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin
Follow Us