Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memperingati 29 tahun tragedi April Makassar Berdarah (Amarah), Kamis (24/4/2025). IDN Times/Darsil Yahya
16 April 1996 : Wali Kota Makassar saat itu, H. Malik B. Masry, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemerintah Daerah Kodya Ujung Pandang No. 900/IV/1996 tentang kenaikan tarif angkutan kota untuk masyarakat umum dari Rp300 menjadi Rp500 (66,7 persen). Keputusan tersebut dianggap tidak realistis oleh mahasiswa sebab dianggap bertentangan dengan SK Menteri Perhubungan yang sudah diteken Haryanto Dhanutirto. SK Menteri tersebut menyatakan kenaikan tarif hanya 33 persen.
22 April 1996 : Sepekan setelah SK Wali Kota Makassar diterbitkan, sekitar 50 mahasiswa mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Mereka meminta Pemerintah Daerah I (kini disebut Pemerintah Provinsi) yang dipimpin Gubernur Zainal Basri Palaguna untuk menegur Kodya Ujung Pandang agar segera menurunkan tarif angkutan kota.
23 April 1996 : Aksi susulan kembali dilakukan. Tapi kali ini diikuti oleh ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Berpusat di depan kampus UMI di Jalan Urip Sumoharjo, Kapoltabes Ujung Pandang dan Komandan Kodim 1408 BS sempat berdialog dengan mahasiswa terkait tuntutan mereka. Tapi, saat sedang berdialog, satu truk aparat keamanan datang dan membentuk barikade di belakang kepolisian. Kedatangan tentara membuat proses dialog tidak selesai, dan membuat mahasiswa mundur masuk ke dalam kampus.
Terjadi bentrokan di dalam area kampus. Aparat yang menyerbu ke dalam kampus dilaporkan memukuli mahasiswa. Sejumlah fasilitas kampus, ratusan kendaraan roda dua dan satu mobil ikut dirusak. Puluhan mahasiswa ditangkap dan dinaikkan ke atas mobil tahanan. Aparat keamanan kemudian mundur pada pukul 16:00 sore. Mahasiswa kemudian melakukan dialog dengan Kasdam VII Wirabuana menuntut pembebasan puluhan mahasiswa hingga malam hari.