Makassar, IDN Times - Mantan calon Bupati (Cabup) Sinjai, Nursanti divonis 2 tahun 7 bulan pidana penjara dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Djulita Tandi Massora di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (14/8/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang sebelumnya menuntut Nursanti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.