Mantan Calon Bupati Sinjai di Sulsel Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara

- Nursanti divonis 2 tahun 7 bulan penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan
- JPU menuntut Nursanti dengan hukuman penjara selama 3 tahun, lebih berat dari vonis hakim
- Kasus bermula dari pertemuan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, dan Nursanti ditangkap di Makassar pada Maret 2025
Makassar, IDN Times - Mantan calon Bupati (Cabup) Sinjai, Nursanti divonis 2 tahun 7 bulan pidana penjara dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Djulita Tandi Massora di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (14/8/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang sebelumnya menuntut Nursanti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
1. Kasus penipuan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad, mendakwa Nursanti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan Nursanti Binti H. Dahlan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya.
Soetarmi mengatakan, selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian untuk dilampirkan dalam berkas perkara.
"Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar Soetarmi.
2. Kronologi kasus penipuan dan penggelapan

Soetarmi memaparkan bahwa kasus ini bermula pada awal Juli 2024 ketika terdakwa berkenalan dengan saksi korban Ramlan Badawi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
"Terdakwa Nursanti kemudian meyakinkan korban untuk bekerja sama dalam usaha tambang nikel miliknya di Kabupaten Morowali," imbuhnya.
Kemudian dengan berbagai tipu muslihat, termasuk memperlihatkan saldo rekening palsu sebesar Rp24 miliar, terdakwa berhasil menggerakkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total lebih dari Rp3,1 miliar.
"Uang tersebut, alih-alih digunakan untuk operasional tambang, justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk membiayai pencalonan dirinya sebagai Calon Bupati di Kabupaten Sinjai," pungkasnya.
3. Nursanti ditangkap di Makassar

Pada Maret 2025, aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menangkap eks Calon Bupati Sinjai Nursanti terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Video penangkapannya beredar di media sosial.
Pejabat Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sulsel AKBP Yerlin mengatakan, polisi menangkap Nursanti di Jalan Timah, Kecamatan Rappocini, Makassar. Penangkapan oleh petugas Polda dibantu Polsek Rappocini.
"Tersangka Hj. Nursanti telah tiba di kantor Direktorat Reskrimum Polda Sulsel. Penahanan telah dilakukan selama 20 hari, mulai tanggal 4 maret sampai 23 Maret 2025," kata Yerlin kepada IDN Times, Senin (10/3/2025).