Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan proyek pembangunan RS Jumpandang Baru yang mangkrak tidak bisa sembarang dilanjutkan. Seluruh aspek hukum dan administrasi harus dinyatakan sah terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan Munafri dalam rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan di Balai Kota Makassar, Senin (2/6/2025). Dia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang sempat mangkrak, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa serta legalitas administratif.
"Saya cuma mau melihat bagaimana dari sisi proses pengadaan barang dan jasa, dan yang kedua, aspek legal administrasi yang benar-benar harus kita ketahui supaya jangan sampai kita melanjutkan sesuatu yang melanggar hukum," kata Munafri.