Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memperpanjang kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari hingga 11 Januari 2021. Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Pemkot memutuskan untuk mempertahankan kebijakan jam malam yang dimulai pukul 19.00 WITA. Kebijakan sudah tertuang dalam surat edaran nomor 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 yang ditandatangani Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Ketua Tim Epidemiologi Satgas Penanganan COVID-19 Makassar, Ansariadi, dalam konferensi persnya di Rujab Wali Kota Makassar, Minggu (4/1/2021), memaparkan belum banyak perubahan signifikan dalam hal situasi terkini COVID-19.
"Makanya kami merekomendasikan ke Pak Pj supaya melakukan perpanjangan kegiatan bisnis atau jam malam yang biasanya mulai 24 - 3 untuk dilanjutkan selama seminggu," kata Ansariadi.
