Makassar, IDN Times - Polisi menangkap sepasang suami istri yang diduga melakukan pemerkosaan, kekerasan seksual, serta eksploitasi terhadap seorang perempuan berinisial AW (22), penjual nasi kuning di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Arianto, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku yang merupakan majikan korban.
“Keduanya (suami-istri) sudah ditangkap. Insya Allah besok rencana dirilis Pak Kapolres,” ujar Arianto kepada IDN Times, Minggu (4/1/2026).
