Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada AS (19), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap selebgram Ari Pratama.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (26/10/2021).