Makassar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap FB, 23 tahun, mahasiswa yang terlibat peredaran ganja. Pemuda itu diciduk petugas Raimas Sabhara Polrestabes yang tengah patroli di kawasan Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu malam 2 September 2020.
Wakil Kepala Satres Narkoba Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan FB yang mahasiswa tingkat akhir, mendapatkan narkoba lewat pembelian secara daring.
"Jadi hasil interogasi awal bahwa yang bersangkutan membeli ini (ganja) melalui media sosial melalui instagram," kata Indra kepada jurnalis dalam ekspos di kantornya di Makassar, Kamis (3/9/2020).
