Makassar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang mahasiswa berinisial MD, terkait dugaan penggelapan mobil sewaan. Tak tanggung-tanggung, barang bukti mencapai 77 unit mobil dari berbagai merk.
Kepala Polrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, MD ditangkap setelah dilaporkan menggadaikan puluhan mobil kepada sejumlah orang. Proses gadai itu bermasalah, karena mobil hanya disewa dari pengusaha rental.
"Pelaku menjalankan aksinya dengan modus rental. Dari rental, kemudian digadaikan kepada beberapa warga masyarakat," kata Kapolres di Makassar, Senin (23/9).