Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol (kanan) menerangkan soal kasus mahasiswa merekam tiga wanita tidur tanpa busana. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Aparat Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang mahasiswa berinisial MH, 21 tahun terkait pelecehan seksual. Dia dilaporkan merekam wanita tidur tanpa busana, lalu menggunakan videonya sebagai ancaman untuk mengajak korban tidur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, pelaku merekam video melaui ventilasi kamar kos saat korban tengah tidur. Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos yang pernah ditinggali pelaku. Peristiwa itu diketahui usai korban, B, seorang mahasiswi, melapor ke polisi.

"Pelaku mengancam, video akan disebarkan kalau tidak dilayani berhubungan intim," kata Ridwan dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

1. Pelaku menghubungi korban melalui Instagram, lalu mengajak berhubungan badan

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Ridwan mengatakan, pelaku menghubungi korban melalui Instagram dengan mengirimkan screenshoot rekaman video. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman itu.

Pelaku mengajak korban berhubungan badan dengan imbalan video rekaman dihapus dan tak disebarkan. Alih-alih menuruti perbuatan pelaku, korban melaporkan tindakannya ke polisi.

"Bargaining-nya itu, melayani nafsunya, agar video dihapus di kamarnya korban. Persetujuan dengan korban diikuti, dan saat pelaku masuk ke kamar yang sudah dijanjikan, hari itu juga langsung ditangkap," Ridwan menerangkan.

2. Ada tiga korban, cuma satu yang melapor

Editorial Team

Tonton lebih seru di