Makassar, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera membentuk kantor perwakilan LPSK, agar layanan perlindungan dapat diakses lebih mudah dan cepat oleh masyarakat di Sulsel.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyanti mengatakan berdasarkan undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 setiap provinsi memang perlu memiliki kantor perwakilan. Saat ini ada 5 kantor perwakilan LPSK di Indonesia, yaitu di Yogyakarta, Medan, Surabaya, Semarang, dan Kupang.
"Karena saya melihat antusiasme masyarakat untuk bisa ada kantor perwakilan LPSK di Sulawesi Selatan itu cukup tinggi dan memang sudah harus (membentuk kantor perwakilan LPSK)," ucap Sri Suparyanti kepada awak media usai kegiatan sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Hotel Swiss Belinn Panakkukang JI. Boulevard, Makassar, Jum'at (24/10/2025).
