Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo beri dana kompensasi kepada 19 korban tragedi bom Gereja Katedral Makassar. (Istimewa)

Makassar, IDN Times -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan dana kompensasi bagi 19 korban bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, 28 Maret 2021 lalu.

Dana kompensasi diberikan langsung Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (24/10/2022).

"Jadi total dana yang LPSK berikan senilai Rp1,7 miliar. Kita beri secara langsung dan tunai," kata Hasto dalam keterangannya yang diterima, Selasa (25/10/2022).

1. Nilai kompensasi berbeda tergantung luka korban

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo ketika memberikan keterangan pers di kantor LPSK, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Hasto mengatakan, nilai kompensasi berbeda-beda bagi setiap korban. Nilainya tergantung luka yang dialami atau diderita korban.

"Tergantung pada kerugian yang dideritanya. Karena ini semua berdasarkan kesehatan para korban tragedi itu," ungkap Hasto.

2. Kompensasi disalurkan setelah ada putusan pengadilan

Editorial Team

Tonton lebih seru di