Makassar, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan dana kompensasi bagi 19 korban bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, 28 Maret 2021 lalu.
Dana kompensasi diberikan langsung Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (24/10/2022).
"Jadi total dana yang LPSK berikan senilai Rp1,7 miliar. Kita beri secara langsung dan tunai," kata Hasto dalam keterangannya yang diterima, Selasa (25/10/2022).
