Makassar, IDN Times - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) mengingatkan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto, agar tidak menggangu gugat lahan bekas pacuan kuda di Jalan Daeng Tata Raya, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate.
Sebelumnya diberitakan, Danny berencana mendirikan sirkuit balap di lokasi seluas 7 hektare tersebut.
Direktur LKBH, Muhammad Sirul Haq menyatakan, lahan yang ingin diubahfungsikan oleh Danny merupakan tanah pribadi milik Supu Bin Baso Palajarang.
"Yang kini telah dikuasai dan diduduki ahli waris," kata Sirul dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Senin (8/3/2021).