Makassar, IDN Times - Kasus kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara Makassar, M. Darwin Fatir, yang melibatkan 4 anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai tersangka, disebut kini menjadi atensi Wasidik Mabes Polri.
"Karo wasidik Bareskrim sudah merespon ini, dan meminta kami selaku kuasa hukum dan pendamping untuk lakukan pertemuan dengan beliau," tegas pengacara LBH Pers Makassar, Firmansyah saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (9/10/2023).
Untuk diketahui, kasus kekerasan yang dialami jurnalis LKBN Antara, Darwin Fatir terjadi pada 24 September 2019 saat dia sementara meliput demonstrasi berujung bentrok di kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo.
Kasus tersebut diproses oleh Propam Polda Sulsel bersama penyidik di Ditreskrimum Polda Sulsel, yang pada akhirnya menetapkan empat anggota polisi sebagai tersangka pada tanggal 26 Februari 2020.