Makassar, IDN Times - Pihak Polrestabes Makassar terus melaksanakan sosialisasi terkait larangan memakai sepeda listrik di jalan raya. Penindakan pun mulai dilakukan.
"Terus dilakukan (sosialisasi), saat ini kita sudah tindaki," ungkap Kepala Lalu Lintas (Lantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, AKBP Zulanda kepada wartawan di Posko Lantas Pasar Terong, Jl Masjid Raya Makassar, Kamis (14/7/2022) siang.
Larangan itu merujuk pada Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2009, pasal 47 ayat 4 yang menjelaskan tentang kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan atau hewan.