Makassar, IDN Times – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis Laporan Awal Tertulis (Written Preliminary Report) kecelakaan pesawat ATR 42-500 registrasi PK-THT yang jatuh di Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan, pada 17 Januari 2026. Seluruh awak dan penumpang yang berjumlah 10 orang dinyatakan meninggal dunia setelah pesawat hancur akibat benturan.
Dalam laporan awal yang dikutip, Senin (23/2/2026), KNKT mengungkap adanya gangguan sistem navigasi satelit (GNSS) yang sempat berada dalam mode “degraded” atau mengalami penurunan akurasi, perbedaan data posisi pesawat antara sistem kokpit dan radar darat, hingga tidak munculnya peringatan ketinggian minimum dari sistem pengawasan lalu lintas udara sebelum kecelakaan terjadi.
Pesawat ATR 42-500 PK-THT dioperasikan untuk penerbangan tidak berjadwal dari Bandara Adisutjipto Yogyakarta menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros. Pesawat membawa dua pilot, dua awak kabin, serta enam penumpang yang terdiri dari seorang flight operation officer (FOO), dua teknisi pesawat, dan tiga petugas pemantauan udara (aerial surveyor).
Penerbangan dilakukan dalam rangka patroli udara di empat area fokus pemantauan dan direncanakan terbang dengan aturan Instrument Flight Rules (IFR) pada ketinggian jelajah 11.000 kaki.
