Makassar, IDN Times - Sidang praperadilan yang diajukan Irman Yasin Limpo (IYL) alias None dan anggota DPRD Makassar A. Pahlevi, dalam kasus dugaan penipuan Rp50 miliar terhadap pengusaha Bahar Ngitung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (12/22/2025).
Sidang berlangsung di Ruang Harifin Tumpa dengan agenda pembuktian para pihak serta pemeriksaan saksi ahli. Dalam sidang tersebut, total terdapat enam saksi yang hadir, terdiri dari dua saksi ahli dari pemohon, satu saksi ahli dari termohon, serta dua penyidik Polda Sulsel yang mengantarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan tersangka.
