Pedas! Danny Kritik Komisioner KPU Makassar agar Intens Komunikasi

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto menyarankan komisioner KPU Makassar memperbaiki koordinasi dan komunikasi internal antar mereka, agar tidak mengulang kekacauan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).
Kritik itu disampaikan Danny Pomanto menyusul dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Makassar yang berpotensi mengulang pencoblosan, karena adanya dugaan kekeliruan atau pelanggaran.
"Saya kira perlu lebih banyak komunikasi. Kan ada pilkada ke depan jadi perlu disempurnakan, perlu komunikasi dan koordinasi yang lebih baik lagi," kata Danny.
1. Danny sarankan KPU perbaiki komunikasi dan koordinasi

Danny sebelumnya mengatakan, sebagai wali kota, dia malu karena baru kali ini terjadi pemilihan suara ulang (PSU) Pemilu di daerahnya. PSU tersebut berpotensi terjadi di 2 TPS di Kecamatan Ujung Pandang yang berbeda kelurahan.
"Jadi saya malu juga baru kali ini ada PSU di Kota Makassar. Selama saya berpilkada, saya rasa-rasanya belum ada PSU di Kota Makassar," kata Danny saat ditemui di Hotel Claro, Makassar, Senin (19/2/2024).
2. Permasalahan Pemilu di Makassar

Pemungutan suara ulang di Kota Makassar, menurut Danny, menandakan telah terjadi hal di luar aturan kepemiluan. Meski begitu, dia bersyukur lantaran TPS yang PSU hanya dua sebab pemilu 14 Februari 2024 lalu menuai banyak protes.
Dia memberi contoh masalah-masalah yang timbul saat hari pemungutan suara. Di antaranya perihal surat suara yang salah masuk kotak hingga dugaan surat suara tercoblos.
"Banyak tertunda karena salah kotak suara. Cerita lagi, ada kotak suara di dapil 5 dan dapil 4 itu sudah dicoblos, katanya itu hari langsung di selenggarakan pada hari itu juga," kata Danny.
3. KPU Makassar tunggu surat resmi Bawaslu

Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing, dalam konferensi persnya pada Minggu (18/2/2024) mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Bawaslu untuk PSU. Jika suratnya telah diterima, maka KPU akan segera mengagendakan PSU.
"Sesuai regulasi itu kan harus PSU dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah Pemilu 14 Februari. Berarti batas kita untuk melaksanakan itu sampai tanggal 24 Februari ini," kata Abdi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan petugas KPPS pada 2 TPS itu tetap sama meskipun ada PSU. Dengan demikian, tidak ada perubahan dari petugas KPPS yang bertugas sebelumnya.
"Tetap. Kan petugas TPS itu semuanya kontraknya sampai tanggal 25 Februari. Makanya pelaksanaan PSU paling lambat tanggal 24 Februari sehingga masih dalam masa tugas," kata Abdi.


















