Danny Pomanto: Saya Malu Baru Kali Ini Ada PSU di Kota Makassar

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku malu lantaran ada TPS yang menggelar pemilihan suara ulang (PSU) untuk Pemilu 2024. Pasalnya, baru kali ini kasus tersebut terjadi di daerahnya
Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, PSU berpotensi terjadi di 2 TPS. Dua TPS ini masing-masing berada di Kecamatan Ujung Pandang yang berbeda kelurahan.
"Jadi saya malu juga baru kali ini ada PSU di Kota Makassar. Selama saya berpilkada, saya rasa-rasanya belum ada PSU di Kota Makassar," kata Danny saat ditemui di Hotel Claro, Makassar, Senin (19/2/2024).
1. Danny sebutkan permasalahan pemilu di Makassar

Danny menyebut PSU menandakan ada sesuatu terjadi di luar kejadian yang sebenarnya. Meski begitu, dia bersyukur lantaran TPS yang PSU hanya dua sebab pemilu 14 Februari 2024 lalu menuai banyak protes.
Dia memberi contoh masalah-masalah yang timbul saat hari pemungutan suara. Di antaranya perihal surat suara yang salah masuk kotak hingga dugaan surat suara tercoblos.
"Banyak tertunda karena salah kotak suara. Cerita lagi, ada kotak suara di dapil 5 dan dapil 4 itu sudah dicoblos, katanya itu hari langsung di selenggarakan pada hari itu juga," kata Danny.
2. Danny sarankan KPU perbaiki komunikasi dan koordinasi

Sebagai kepala daerah, Danny menyarankan KPU Makassar selaku penyelenggara agar mengevaluasi diri. Mereka harus lebih memperbaiki koordinasi satu sama lain.
Tahun ini, masih ada perhelatan Pilkada Serentak. Pemilu tahun ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang di pemilu-pemilu selanjutnya
"Saya kira perlu lebih banyak komunikasi. Kan ada pilkada ke depan jadi perlu disempurnakan, perlu komunikasi dan koordinasi yang lebih baik lagi," kata Danny.
3. PSU paling lambat 24 Februari 2024

Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing, dalam konferensi persnya pada Minggu (18/2/2024), mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Bawaslu untuk PSU. Jika suratnya telah diterima, maka KPU akan segera mengagendakan PSU.
"Sesuai regulasi itu kan harus PSU dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah Pemilu 14 Februari. Berarti batas kita untuk melaksanakan itu sampai tanggal 24 Februari ini," kata Abdi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan petugas KPPS pada 2 TPS itu tetap sama meskipun ada PSU. Dengan demikian, tidak ada perubahan dari petugas KPPS yang bertugas sebelumnya.
"Tetap. Kan petugas TPS itu semuanya kontraknya sampai tanggal 25 Februari. Makanya pelaksanaan PSU paling lambat tanggal 24 Februari sehingga masih dalam masa tugas," kata Abdi.


















