Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPU Sulsel Tunggu Juknis KPU RI Soal Anggaran PSU Pilkada Palopo
KPU Sulawesi Selatan (Sulsel). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI terkait anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir sebagai calon wali kota.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan KPU RI, khususnya terkait kebutuhan anggaran PSU. Menurutnya, mekanisme pendanaan harus jelas sebelum pelaksanaan PSU dimulai.

Selain persoalan anggaran, KPU Sulsel juga masih menunggu arahan teknis lainnya dari KPU RI, termasuk mekanisme pengadaan logistik pemilu, rekrutmen kembali petugas Ad Hoc, serta tahapan pelaksanaan PSU.

"Petunjuk teknis ditunggu semua hal terkait persiapan lagi dari pimpinan. Begitu pun tahapan lain terkait percalonan nanti yang dikoordinasikan ke publik dan peserta pemilu khususnya kepada parpol pengusul saudara Trisal agar dimina untuk mengganti," kata Hasbullah, Kamis (27/2/2025).

1. Anggaran PSU berasal dari APBD

ilustrasi Anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan regulasi yang berlaku, anggaran pelaksanaan pilkada, termasuk PSU, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, KPU Sulsel perlu memastikan apakah sisa anggaran dari Pilkada Palopo sebelumnya masih mencukupi atau perlu tambahan dana.

"Karena NPHD kemarin aturannya pemerintah daerah mempersiapkan anggaran dan sisa anggaran kemarin seperti apa dan bagaimana pelaksanaan nya seperti apa. Untuk selanjutnya kita akan konsultasi dengan Pemda," jelas Hasbullah.

2. KPU Sulsel ambil alih PSU Pilkada Palopo

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah. (IDN Times/Istimewa)

KPU Sulsel mengambil alih pelaksanaan PSU untuk Pilkada Palopo. Pasalnya, susunan anggota KPU Palopo saat ini tidak kuorum mengingat, 3 komisioner KPU Palopo telah dipecat berdasarkan pada keputusan DKPP beberapa waktu lalu.

"Untuk sementara diambil alih oleh provinsi. Sebagaimana surat keputusan KPU RI karena tidak quorum dan dalam aturan akan diambil alih oleh satu tingkat di atasnya atas perintah KPU RI," kata Hasbullah.

3. KPU Sulsel siap jalankan putusan MK sebelum 90 hari

Gedung Mahkamah Konstitusi.

KPU Sulsel memastikan mereka siap menjalankan putusan MK. KPU sedang berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk Pemda dan KPU RI, begitu juknis resmi diterbitkan.

"Keputusan MK mengikat dan harus dilaksanakan. Jadi perintah MK memberi waktu 90 hari untuk mempersiapkan semuanya," kata Hasbullah.

Editorial Team

Related Article