Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Palopo Masih Dibahas

- KPU masih membahas jadwal PSU Pilkada Palopo 2024 setelah putusan MK
- PSU harus sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2024
- PSU harus dilaksanakan paling lambat 90 hari setelah putusan MK, diawasi oleh KPU RI dan Bawaslu
Makasar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membahas jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir. Hingga saat ini, KPU masih berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU RI, untuk menetapkan tahapan dan teknis pelaksanaan PSU.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempelajari putusan MK sebelum menentukan jadwal dan tahapan PSU. Ahmad menegaskan PSU harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024, khususnya terkait pemungutan suara ulang akibat putusan MK.
"PSU itu akan diatur secara teknis dan dijadwal ya, karena kan pasca putusan Mahkamah Konstitusi ini, itu kemarin telah diterima. Putusannya, selanjutnya kita akan pelajari, kemudian akan koordinasi antar divisi dan juga terus berkonsultasi kepada pimpinan di KPU RI terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kota Palopo," kata Ahmad, Selasa (25/2/2025).
1. Batas waktu PSU maksimal 90 hari

Dalam amar putusannya, MK telah menetapkan bahwa PSU Pilkada Palopo harus dikerjakan paling lambat 90 hari setelah putusan dibacakan pada 24 Februari 2025. Itu berarti, KPU hanya memiliki waktu hingga Mei 2025 untuk menyelenggarakan pemilihan ulang.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang akan diawasi langsung oleh KPU RI, KPU Provinsi Sulawesi Selatan, serta Bawaslu Kota Palopo dan Bawaslu Sulawesi Selatan guna memastikan transparansi dan keabsahan proses pemilihan.
2. KPU siap laksanakan PSU Pilkada Palopo

Ahmad menyatakan pihaknya siap melaksanakan PSU sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan MK. Namun perlu ada pembahasan lebih lanjut agar PSU dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.
"Kan baru dibacakan putusannya kemarin, tapi tentu pada prinsipnya kami siap atau KPU Provinsi Sulawesi Selatan, KPU di Kota Palopo siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi karena kita ketahui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," kata Ahmad.
3. Anggaran PSU akan dibahas dengan Pemkab Palopo

Selain membahas teknis penyelenggaraan PSU, KPU juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah Palopo terkait anggaran. Sesuai ketentuan, biaya PSU akan ditanggung melalui APBD.
"Amanah undang-undang menyebutkan bahwa terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah berdasarkan undang-undang pemerintah daerah yakni berasal dari APBD. Secara teknis soal penganggaran bisa kami akan bicarakan dengan Divisi Perencanaan," kata Ahmad.