Makassar, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meniadakan larangan bagi bekas narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Soal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang revisi aturan pencalonan di pilkada.
Meski begitu, KPU Sulawesi Selatan tetap berupaya agar tidak ada eks koruptor yang mencalonkan diri. Salah satu upayanya adalah mengajak partai politik agar mengusung atau mendukung calon yang bukan mantan terpidana korupsi.
“Partai politik akan diminta membuat semacam pakta integritas untuk tidak akan mencalonkan mantan napi korupsi di pilkada,” kata Anggota KPU Sulsel Asram Jaya di Makassar, Minggu (8/12).