Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menunda sejumlah tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Makassar 2020. Keputusan ini diambil menyusui terbitnya Surat Edaran nomor 8 tahun 2020 dan Keputusan KPU RI nomor 179 tahun 2020 tentang penundaan tahapan pilkada serentak tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, bahwa penundaan tahapan dan pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini didasarkan pada pernyataan resmi World Health Organisation (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19 di lingkungan KPU," demikian yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut.