Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memberi kesempatan bagi partai politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk mengoreksi nama-nama bakal calon anggota DPRD Kota Makassar yang telah diajukan. Nama-nama bakal calon bisa digantikan dengan yang baru.
Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, mengatakan penggantian bacaleg dibolehkan dilakukan oleh partai politik di masa perbaikan dokumen. Masa perbaikan dokumen ini tahapannya tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Penggantian calon, kata Gunawan, boleh jika terdapat kondisi kegandaan pencalonan. Misalnya ada bacaleg yang diajukan oleh dua partai yang berbeda.
"Maka salah satu partai akan mengajukan penggantian calon di masa perbaikan," kata Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2022).
