KPU Makassar Lantik 75 PPK Pemilu 2024, Dituntut Independen

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melantik sebanyak 75 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Hotel Claro, Makassar, Rabu (4/1/2023). Lembaga ad hoc ini akan bertugas melaksanakan tahapan Pemilu hingga setahun ke depan.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Makassar untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. PPK bertugas 15 bulan terhitung sejak tanggal 4 Januari 2023 sampai tanggal 4 April 2024.
"Saya percaya orang-orang yang ada di sini adalah orang-orang yang istimewa. Jadi, hati-hati dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab," kata Ketua KPU Kota Makassar, Faridl Wajdi, dalam sambutannya.
1. Anggota PPK dibagi 5 orang per kecamatan

Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari, menjelaskan dari 75 anggota PPK yang dilantik itu akan ditempatkan masing-masing 5 orang di tiap kecamatan. Sebagai tugas awal, mereka akan mengikuti bimtek selama dua hari.
Mereka akan diberikan pengenalan kode etik, tata kerja dan internalisasi membangun relasi dengan stakeholder terkait mengenai tugas-tugas mereka.
"Termasuk juga bagaimana mereka memahami tugas dan fungsinya sebagai PPK dan juga mengenali tahapan yang akan berjalan dan juga menginternalisasi," katanya.
2. Sempat ditemukan satu anggota parpol

Anggota PPK ini sebagian di antaranya sudah pernah menjadi penyelenggara Pilkada 2020 maupun Pemilu 2019. Sebagian lagi merupakan wajah-wajah baru.
Endang menambahkan bahwa ada satu anggota yang rupanya merupakan anggota parpol. Hal ini baru diketahui mendekati hari pelantikan. Anggota tersebut pun harus diganti.
"Ada yang kemarin pengurus partai yang ketika kami klarifikasi dan ternyata memang terbukti. Kemudian, akhirnya kami mengambil keputusan tentu tidak bisa menjadi bagian penyelenggara pemilu," jelasnya.
3. Anggota PPK harus bersikap independen

Endang menjelaskan anggota PPK akan bertugas sebagai penyelenggara Pemilu 2024 selama 15 bulan. Selama masa tugas itu, kontrol publik tetap berjalan sehingga tidak menutup kemungkinan anggota masih bisa berubah.
Penggantian anggota yang merupakan anggota parpol tersebut berdasarkan tanggapan masyarakat. Selanjutnya, para anggota PPK yang dilantik diharapkan bisa bekerja secara profesional.
"Mereka harus independen, Warga Negara Indonesia, berdomisili di tempat itu, profesional, menjaga integritas etik yang melekat dalam dirinya terwujud dalam perilaku sehari-harinya," kata Endang.


















