Makassar, IDN Times - Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan Pilkada. Dia menyatakan, KPU Makassar siap mengikuti seluruh aturan dari MK.
Putusan yang dimaksud yaitu putusan MK nomor 60 dan 70 terkait ambang batas Pilkada dan syarat usia calon kepala daerah. Putusan MK nomor 60 memutuskan setiap partai politik bisa mengusulkan calonnya sendiri meski tak punya kursi di DPRD sedangkan putusan MK nomor 70 memutuskan bahwa usia pencalonan seorang kepala daerah terhitung pada saat ditetapkan, bukan saat dilantik.
"Terkait perubahan-perubahan atau dinamika yang terjadi, pasca putusan MK Nomor 60 dan 70, arahan dari KPU siap menjalankan putusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Yasir di Hotel Claro usai rapat terkait hal tersebut, Sabtu (24/8/2024).
